KEBUMEN - Kereta kelinci atau yang sering disebut odong-odong dilarang beroperasi di jalan umum. Larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kebumen Nomor 500.11.8/4126 Tahun 2025. Kepala ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results